English Arabic Bulgarian Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) Czech Dutch French German Greek Hindi Italian Japanese Korean Norwegian Polish Portuguese Romanian Russian Spanish Swedish Catalan Filipino Hebrew Indonesian Ukrainian Vietnamese Thai Turkish
 
 
Home arrow Hardware - Tips & Technologies arrow Sampah Berharga Emas  
Sampah Berharga Emas Print E-mail
Tuesday, 14 April 2009
Bisnis sampah elektronik sudah lama menjadi ladang uang. Kali ini, CHIP mengulas masalah-masalah seputar recycling atau daur ulang dan bagaimana cara membuang perangkat tua Anda dengan benar.

Selama berminggu-minggu, Anda sibuk memilih komputer yang akan dibeli. Sekarang, komputer baru sudah terpasang. Namun, Anda lupa satu hal penting. Mau dikemanakan komputer yang lama? Inilah masalah yang dihadapi oleh ribuan pemilik komputer setiap tahunnya. Kondisi ini dipicu oleh masa pakai rata-rata sebuah komputer hanya empat tahun. Sampah ini tidak bisa dibuang begitu saja. Komputer tua tergolong sebagai sampah khusus! Memang, sampah juga dapat menjadi bahan baku untuk produk baru. Inilahnya membuatnya menjadi bisnis jutaan dollar, tetapi  berpotensi menyimpan segudang masalah.

Regulasi daur ulang sampah di Indonesia terangkum dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 (www.menlh.go.id/i/art/uusampah_18_2008.pdf). Sayangnya dalam regulasi yang baru ini, sampah elektronik tidak dicantumkan dalam definisi sampah itu sendiri. Sampah elektronik seperti komputer bekas hanya mungkin masuk dalam kategori "sampah spesifik". Pemerintah kita sepertinya belum menganggap penting sampah dari perangkat komputer tua.

Dengan adanya undang-undang nomor 18/2008, mulai tahun 2008 berlaku ketentuan penanganan sampah spefisik, termasuk di dalamnya perangkat komputer. Terdapat juga larangan impor sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya yang saat ini cukup marak terjadi di Indonesia.

Di negara lain, kita ambil contoh di Ero­pa, penanganan sampah elektronik sangat diperhatikan. Sampah khusus, di da­lamnya termasuk PC dan monitor, harus didaur ulang oleh produsen atas biaya sendiri. Peraturan seperti ini belum tercantum dalam undang-undang di Indonesia. Mungkin karena adanya keberatan dari pelaku usaha atas dana yang sangat besar untuk mendaur ulang sendiri produk tuanya. Sebagai contoh, di Jerman, dana yang dibutuhkan untuk mendaur ulang sampah elektronik adalah mulai 350 sampai 500 juta Euro. Besarnya tergantung dari jumlah sampah yang terkumpul di depot-depot sampah. Pada tahun 2006 saja, terkumpul sekitar 750.000 ton sampah elektronik beracun dari berbagai sumber. Setiap rumah tangga di Jerman rata-rata menyumbang delapan kilo sampah elektronik per tahun.

Image

Penanganan sampah elektronik sangatlah kompleks. Karena sampah-sampah ini sejatinya masih dapat dijadikan uang yang tidak kecil. Untuk negara-negara maju di Eropa saja, mereka kerepotan menerapkan undang-undang penanganan sampah elektronik. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan sampah ditampung de­ngan sampah yang benar-benar didaur ulang. Banyak perangkat yang meng­hilang, tetapi akhirnya muncul di negara-negara dunia ketiga, salah satunya di Indonesia.